Friday, April 24, 2015

CPIB DAN CBIB "Tulis apa yg dikerjakan,Kerjakan sesuai dengan apa yg ditulis"


Tim Audit CPIB KKP di BBIP Tanjung Binga dan di HSRT AIR SAGA

Pendahuluan

Perdagangan bebas antar negara yang sebentar lagi akan diberlakukan, menuntut para pelaku pasar untuk meningkatkan daya saing produknya. Bukan hanya berkualitas, namun juga dengan harga yang murah. Persaingan produk bukan hanya dalam tataran lokal, namun juga akan bertarung dengan pesaing dari luar negeri. Apabila pelaku pasar tidak dapat meningkatkan daya saing produknya, bukan tidak mungkin produk-produk dari luar negeri yang berkualitas tinggi dan murah akan membanjiri pasar dalam negeri, dan menjadi idola konsumen lokal.
Perdagangan bebas antar negara berlaku juga untuk produk-produk perikanan. Untuk dapat bertarung dengan produk-produk perikanan dari luar negeri, kita tentu harus memiliki kualitas produk perikanan yang baik dan juga harga produk yang murah. Nilai kualitas suatu produk didasarkan pada suatu pengakuan system jaminan mutu (standard mutu) pada masing-masing negara berdasarkan transparasi, objektivitas dan kepercayaan. Disamping itu, produk perikanan juga diharapkan aman untuk dikonsumsi dan ramah lingkungan.
Beberapa negara pengimport produk-produk perikanan, memberlakukan aturan yang ketat dan melakukan pemeriksaan sebelum produk perikanan yang masuk ke negaranya beredar bebas. Diantaranya adalah memeriksa residu logam berat dan anti biotik serta kandungan bakteri yang ada. Mereka memberlakukan standard yang ketat dengan memberi nilai ambang batas kandungan-kandungan bahan atau organisme berbahaya tersebut.
Jadi jangan pernah mimpi produk ikan kita akan diterima pasar bebas, apabila kita masih memelihara lele di kolam yang juga berfungsi sebagai jamban, atau mengobati ikan dengan obat yang mengandung antibiotik tinggi. Mungkin saat ini kita beranggapan bahwa toh produk perikanan kita hanya dijual pada pedagang lokal, jadi tidak masalah apabila masih melakukan hal tersebut. Namun ke depan apabila pasar kita sudah dibanjiri produk perikanan dari Vietnam atau RRC yang terkenal murah dan juga siap olah (berupa fillet), kita baru akan sadar dan mulai memperhatikan masalah mutu.
Agar kita tidak terlambat dalam mengantisipasi hal tersebut, ada baiknya apabila kita memulai untuk melakukan sebuah tindakan yang kongkrit dalam meningkatkan mutu produk perikanan kita.

Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB)

Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) merupakan sebuah konsep bagaimana memelihara ikan, agar ikan yang kita pelihara nantinya memiliki kualitas yang baik dan meningkatkan daya saing produk, yaitu bebas kontaminasi bahan kimia maupun biologi dan aman untuk dikonsumsi. Disamping itu konsep CBIB juga menolong kita agar dalam proses pemeliharaan ikan menjadi lebih efektif, efisien, memperkecil resiko kegagalan, meningkatkan kepercayaan pelangggan, menjamin kesempatan eksport dan ramah lingkungan. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)
Sama halnya dengan CBIB, Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) juga tidak kalah penting, karena benih ikan yang berkualitas merupakan salah satu hal penting dan menentukan berhasil atau tidaknya sebuah kegiatan budidaya ikan.

Aspek dalam CBIB/CPIB

Dalam penerapan CBIB dan CPIB ada 4 Aspek yang harus diperhatikan, yaitu aspek teknis, aspek manajemen, aspek keamanan pangan dan aspek lingkungan. Aspek teknis meliputi kelayakon lokasi dan sumber air, kelayakan fasilitas, proses produksi dan penerapan biosecurity. Lokasi harus bebas banjir dan bebas cemaran, sumber air juga harus diperiksa laboratorium untuk mengetahui kandungan logam berat dan bakteri coliform. Fasilitas juga harus sesuai, diantaranya terdapat gudang pakan dan gudang peralatan yang layak, sarana pengemasan dsb. Proses produksi/pemeliharaan sebaiknya mengacu pada Standard Nasional Indonesia (SNI) dari pemeliharaan sampai pengemasan. Benih ikan harus berasal dari unit pembenihan yang bersertifikasi CPIB, dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Benih Ikan. Induk Ikan juga harus berasal dari lembaga yang berwenang memproduksi Induk Ikan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Induk Ikan. Penerapan biosecurity adalah sebuah upaya agar tempat budidaya/pembenihan tidak terkontaminasi zat-zat atau organisme berbahaya yang dapat mengganggu proses pemeliharaan. Diantaranya adalah dengan membuat pagar keliling, foot bath, sebelum memasuki ruang pembenihan, pencuci roda mobil/motor di pintu gerbang dsb.
Aspek manajemen meliputi struktur organisasi dan manajemen serta pengolahan data untuk dokumentasi dan rekaman. Dokumentasi dalam hal ini adalah Standard Operasional Prosedur (SOP) atau Instruksi Kerja, yang merupakan pedoman dalam melaksanakan kegiatan, yang dilengkapi dengan formulir isian untuk mengumpulkan data yang diperlukan selama proses pemeliharaan. Rekaman dalam hal ini adalah merupakan bukti obyektif untuk menunjukan efektivitas penerapan CBIB/CPIB. Contoh rekaman diantaranya adalah pembelian pakan, pengolahan kolam, data kematian, pemberian pakan, pemeriksaan kualitas air dsb.
Aspek keamanan pangan merupakan sebuah ketentuan bahwa dalam memelihara ikan tidak boleh menggunakan obat-obatan/bahan kimia/bioloi yang dilarang yang bisa menyebabkan residu termasuk antibiotik. Obat-obatan yang boleh digunakan adalah obat-obatan yang sudah mendapat ijin dari kementerian kelautan dan perikanan. Demikian juga dengan pakan, pakan yang boleh digunakan adalah pakan yang sudah disertifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Apabila pembudidaya/pembenih menggunakan pakan buatan sendiri, maka pembudidaya harus bisa menjelasakan tentang bahan, formula serta proses produksi pakan tersebut dan juga memberikan sejumlah sampel pakan yang diproduksi untuk dianalisis di laboratorium.
Aspek lingkungan adalah sebuah jaminan bahwa kegiatan budidaya/pembenihan ikan kita tidak mencemari lingkungan sekitar. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mengendapkan air buangan dari proses budidaya/pembenihan ikan kita dalam sebuah bak sebelum dibuang ke perairan umum.

Sertifikasi CBIB dan CPIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini tengah mendorong pelaku usaha budidaya/pembenihan ikan untuk menerapkan CBIB dan CPIB. Bagi para pembudidaya/pembenih yang serius melakukannya, disarankan untuk mengajukan sertifikasi CBIB dan CPIB pada unit usahanya. Untuk memperoleh sertifikat tersebut, tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut pastinya tidak jauh dari 4 aspek yang dijelaskan di atas.

Syarat sertifikasi CBIB, diantaranya:

-Lokasi bebas banjir dan cemaran;
-Air tersedia sepanjang tahun dan tidak tercemar;
-Menerapkan biosecurity;
-Pakan bersertifikat, atau melampirkan bahan/formula dan menyerahkan sampel apabila menggunakan pakan buatan sendiri;
-Benih memiliki Surat Keterangan Asal (SKA);
-Mempunyai Standard Operasional Prosedur (SOP) dari pengolahan kolam, pengadaan benih, sampai dengan panen;

Syarat sertifikasi CPIB, diantaranya:

-Surat keterangan dari Desa;
-Lokasi bebas banjir dan cemaran;
-Air tersedia sepanjang tahun dan tidak tercemar (dibuktikan dengan hasil analisis laboratorium);
-Fasilitas unit lengkap (ada gudang, tempat pengemasan dsb)
-Menerapkan biosecurity;
-Pakan bersertifikat, atau melampirkan bahan/formula dan menyerahkan sampel apabila menggunakan pakan buatan sendiri;
-Induk memiliki Surat Keterangan Asal (SKA);
-Mempunyai Standard Operasional Prosedur (SOP) dari pengolahan kolam, pengadaan induk, pemeriksaan kesehatan ikan, emeriksaan kualitas air, sampai dengan panen dan pengemasan;
-Mempunyai data rekaman selama proses produksi;
-Didampingi satu orang bersertifikat Manager Pengendali Mutu (MPM) Perbenihan.

# Inti yang dapat kita petik dari CPIB dan CBIB adalah Budidaya berdasarkan BMP & SOP yang menghasilkan produk budidaya yang aman dikonsumsi ( Food Security ) yang mempunyai kemampuan telusur (traceability) pada masing-masing tahapan kegiatan budidaya. Dengan menerapkan CPIB dan CBIB diharapkan kita sebagai pembudidaya mempunyai tanggung jawab terhadap keamanan mutu produk yang kita hasilkan dari budidaya. "JAGA KOMITMEN....Safe Our Product" HINDARI penggunaan ANTIOBITIK...Mari kita jadikan USAHA BUDIDAYA yg berwawasan lingkungan


Untuk PEDOMAN UMUM CPIB (PEMBENIHAN) dapat di klik DISINI

Bagi usaha Budidaya yang berminat untuk berkomitmen menerapkan CPIB dan CBIB dapat langsung menghubungi Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Belitung Up. Bidang Perikanan Budidaya.

Formulir permohonan CPIB dapat didownload DISINI

contoh form untuk Balai Benih Ikan klik DISINI
untuk HSRT silahkan klik DISINI

No comments:

Post a Comment