Monday, April 6, 2015

STPUP (Surat Tanda Pendaftaran Usaha Perikanan) Budidaya


Pelaksanaan penyelenggaraan izin usaha perikanan perlu diatur dan dijabarkan lebih lanjut supaya :
  1. Tercapai tertib administrasi perizinan 
  2. Pengelolaan Sumber Daya Perikanan di wilayah kewenangan kabupaten tetap memperhatikan prinsip kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan dan lingkungannya 
Perizinan Usaha Perikanan Budidaya terdiri atas Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Budidaya dan khusus untuk usaha kecil dan mikro wajib didaftarkan dan akan diberikan Surat Tanda Usaha Perikanan (STPUP) yang kedudukannya setingkat dengan SIUP.  STPUP  adalah  izin tertulis  yang  harus  dimiliki  oleh pembudidaya-ikan  kecil,  nelayan  kecil  atau  usaha pengolah/pemasar ikan mikro.


DASAR HUKUM :
  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.27/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan 
  2. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu 
  3. Peraturan Bupati Belitung Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Perikanan


Persyaratan untuk mendapatkan STPUP Bidang Perikanan Budidaya :
  1. Surat Permohonan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Belitung (atau dapat didownload DISINI)
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Sertifikat/SKT
  4. Surat Keterangan Usaha dari Desa (khusus untuk pembudidaya laut) 
PERHATIAN
  1. Surat Tanda Pendaftaran Usaha Perikanan (STPUP) ini agar diperpanjang apabila batas waktunya telah berakhir.
  2. Untuk perpanjangan kembali wajib diharapkan dilakukan 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku Surat Izin ini berakhir.
  3. Apabila  ada  perubahan  usaha  baik  lokasi,  penambahan/pengurangan  usaha,jenis komoditas agar  dilaporkan  kepada  Dinas  Kelautan  dan  Perikanan Kabupaten Belitung untuk dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
  4. Pada  saat  perpanjangan  STPUP  ini,  diharapkan  Pemegang  Izin  ini  mengurus sendiri  secara  langsung  ke Dinas  Kelautan  dan  Perikanan  Kabupaten  Belitung dengan membawa STPUP yang sudah habis masa berlakunya.
  5. Melaporkan hasil kegiatannya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belitung.
  6. STPUP dicabut apabila :
  • Pemegang STPUP meninggal dunia;
  • Tidak merealisasikan kegiatannya selama 2 (dua) tahun;
  • STPUP dipindahtangankan kepada orang lain tanpa izin dari pemberi izin;
  Surat Tanda Pendaftaran Usaha Perikanan (STPUP) dikeluarkan bagi usaha :

1.      Usaha Pembudidayaan Ikan di Air Tawar;
a.      Pembenihan dengan areal lahan tidak lebih dari 0,75 hektar;
b.      Pembesaran dengan areal lahan di :
1)      Kolam air tenang tidak lebih dari 2 (dua) hektar;
2)      Kolam air deras tidak lebih dari 5 (lima) unit dengan ketentuan 1 unit = 100m;
3)      Karamba jaring apung (KJA) tidak lebih dari 4 (empat) unit dengan ketentuan 1 unit = 4 x (7x7x2,5 m)
4)      Karamba tidak lebih dari 50 (lima Puluh ) init dengan ketentuan 1 unit = 4 x 2 x 1,5m
2.      Usaha Pembudidayaan Ikan di Air Payau
a.      Pembenihan dengan areal lahan tidak lebih dari 0,5 hektar;
b.      Pembesaran dengan areal lahan tidak lebih dari 5 (lima) haktar.

3.      Usaha Pembudidayaan Ikan di Air Laut
a.      Pembenihan dengan areal lahan tidak lebih dari 0,5 hektar;
b.      Pembesaran :
1)      Ikan bersirip :
·         Kerapu bebek/tikus dengan menggunakan tidak lebih dari 2 (dua) unit karamba jaring apung, dengan ketentuan 1 unit = 4 kantong ukuran 3 x3x3 m /kantong, kepadatan antara 300-500 ekor per kantong;
·         Kerapu lainnya dengan menggunakan tidak lebih dari 4 (empat) unit karamba jaring apung, dengan ketentuan 1 unit = 4 kantong ukuran 3 x3x3 m /kantong, kepadatan antara 300-500 ekor per kantong;
·         Kakap putih dan baronang serta ikan lainnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) unit karamba jaring apung, dengan ketentuan 1 unit = 4 kantong ukuran 3 x3x3 m /kantong, kepadatan antara 300-500 ekor per kantong
2)      Rumput Laut dengan menggunakan metode :
·         Lepas dasar tidak lebih dari 8(delapan) unit dengan ketentuan 1 unit berukuran 100x5m
·         Rakit apung tidak lebih dari20(dua puluh) unit dengan ketentuan 1 unit=20 rakit, 1 rakit berukuran 5x2,5m
·         Long line  tidak lebih dari2(dua) unit dengan ketentuan 1 unit berukuran 1 (satu) ha
3)      Teripang dengan menggunakan tidak lebih dari 5 (lima) unit teknologi kurungan pagar (penculture) dengan luas 400 (empat ratus) m/unit.
4)      Kerang hijau dengan menggunakan :
·        Rakit apung 30 unit dengan ketentuan 1 unit = 4 x4 m;
·         Rakit tancap 30 unit dengan ketentuan 1 unit = 4 x4 m;
·         Long line 10 unit dengan ukuran 100 meter
5)      Abalone dengan memakai :
·         Kurungan pagar (penculture) 30 unit dengan ketentuan 1 unit = 10x2x0,5m
-          Karamba jaring apung (5mm) 60 unit dengan ketentuan 1x1x1m

ALUR/FLOW CHART PELAYANAN STPUP DAN SIUP BUDIDAYA



      Info Lebih lanjut dapat menghubungi tim petugas cek fisik di Bidang Perikanan Budidaya, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Belitung.

   

2 comments:

  1. Lahan punya saya belum atas nama pribadi... gimana mas? By: jokolele

    ReplyDelete
  2. Mas Joko dapat kami sampaikan bahwa lahan budidaya dapat diganti dengan Surat Keterangan Usaha dari Desa yang didalamnya menjelaskan bahwa usaha yg sedang berjalan merupakan usaha pribadi dan menggunakan lahan sewa/pinjam pakai/warisan sebagai bukti otentik bahwa mas Joko merupakan pembudidaya aktif di wilayah/lahan tersebut walaupun status tanahnya masih sewa/pinjam pakai/warisan. Demikian info yang dapat saya berikan....Sukses trus buat mas Joko...Trims

    ReplyDelete