Wednesday, December 2, 2015

APLIKASI INFORMASI BUDIDAYA KAB BELITUNG PLATFORM ANDROID

Aplikasi yang dapat diinstal di Smartphone (ANDROID) anda yang sengaja kami buat untuk mengakses informasi tentang perikanan budidaya di kabupaten Belitung.
Download aplikasinya di SINI

Friday, April 24, 2015

PRODUKSI BENIH TAHUN 2014


DATA PRODUKSI PERIKANAN BUDIDAYA TRIWULAN I TAHUN 2015




























































































CPIB DAN CBIB "Tulis apa yg dikerjakan,Kerjakan sesuai dengan apa yg ditulis"


Tim Audit CPIB KKP di BBIP Tanjung Binga dan di HSRT AIR SAGA

Pendahuluan

Perdagangan bebas antar negara yang sebentar lagi akan diberlakukan, menuntut para pelaku pasar untuk meningkatkan daya saing produknya. Bukan hanya berkualitas, namun juga dengan harga yang murah. Persaingan produk bukan hanya dalam tataran lokal, namun juga akan bertarung dengan pesaing dari luar negeri. Apabila pelaku pasar tidak dapat meningkatkan daya saing produknya, bukan tidak mungkin produk-produk dari luar negeri yang berkualitas tinggi dan murah akan membanjiri pasar dalam negeri, dan menjadi idola konsumen lokal.
Perdagangan bebas antar negara berlaku juga untuk produk-produk perikanan. Untuk dapat bertarung dengan produk-produk perikanan dari luar negeri, kita tentu harus memiliki kualitas produk perikanan yang baik dan juga harga produk yang murah. Nilai kualitas suatu produk didasarkan pada suatu pengakuan system jaminan mutu (standard mutu) pada masing-masing negara berdasarkan transparasi, objektivitas dan kepercayaan. Disamping itu, produk perikanan juga diharapkan aman untuk dikonsumsi dan ramah lingkungan.
Beberapa negara pengimport produk-produk perikanan, memberlakukan aturan yang ketat dan melakukan pemeriksaan sebelum produk perikanan yang masuk ke negaranya beredar bebas. Diantaranya adalah memeriksa residu logam berat dan anti biotik serta kandungan bakteri yang ada. Mereka memberlakukan standard yang ketat dengan memberi nilai ambang batas kandungan-kandungan bahan atau organisme berbahaya tersebut.
Jadi jangan pernah mimpi produk ikan kita akan diterima pasar bebas, apabila kita masih memelihara lele di kolam yang juga berfungsi sebagai jamban, atau mengobati ikan dengan obat yang mengandung antibiotik tinggi. Mungkin saat ini kita beranggapan bahwa toh produk perikanan kita hanya dijual pada pedagang lokal, jadi tidak masalah apabila masih melakukan hal tersebut. Namun ke depan apabila pasar kita sudah dibanjiri produk perikanan dari Vietnam atau RRC yang terkenal murah dan juga siap olah (berupa fillet), kita baru akan sadar dan mulai memperhatikan masalah mutu.
Agar kita tidak terlambat dalam mengantisipasi hal tersebut, ada baiknya apabila kita memulai untuk melakukan sebuah tindakan yang kongkrit dalam meningkatkan mutu produk perikanan kita.

Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB)

Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) merupakan sebuah konsep bagaimana memelihara ikan, agar ikan yang kita pelihara nantinya memiliki kualitas yang baik dan meningkatkan daya saing produk, yaitu bebas kontaminasi bahan kimia maupun biologi dan aman untuk dikonsumsi. Disamping itu konsep CBIB juga menolong kita agar dalam proses pemeliharaan ikan menjadi lebih efektif, efisien, memperkecil resiko kegagalan, meningkatkan kepercayaan pelangggan, menjamin kesempatan eksport dan ramah lingkungan. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)
Sama halnya dengan CBIB, Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) juga tidak kalah penting, karena benih ikan yang berkualitas merupakan salah satu hal penting dan menentukan berhasil atau tidaknya sebuah kegiatan budidaya ikan.

Aspek dalam CBIB/CPIB

Dalam penerapan CBIB dan CPIB ada 4 Aspek yang harus diperhatikan, yaitu aspek teknis, aspek manajemen, aspek keamanan pangan dan aspek lingkungan. Aspek teknis meliputi kelayakon lokasi dan sumber air, kelayakan fasilitas, proses produksi dan penerapan biosecurity. Lokasi harus bebas banjir dan bebas cemaran, sumber air juga harus diperiksa laboratorium untuk mengetahui kandungan logam berat dan bakteri coliform. Fasilitas juga harus sesuai, diantaranya terdapat gudang pakan dan gudang peralatan yang layak, sarana pengemasan dsb. Proses produksi/pemeliharaan sebaiknya mengacu pada Standard Nasional Indonesia (SNI) dari pemeliharaan sampai pengemasan. Benih ikan harus berasal dari unit pembenihan yang bersertifikasi CPIB, dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Benih Ikan. Induk Ikan juga harus berasal dari lembaga yang berwenang memproduksi Induk Ikan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Induk Ikan. Penerapan biosecurity adalah sebuah upaya agar tempat budidaya/pembenihan tidak terkontaminasi zat-zat atau organisme berbahaya yang dapat mengganggu proses pemeliharaan. Diantaranya adalah dengan membuat pagar keliling, foot bath, sebelum memasuki ruang pembenihan, pencuci roda mobil/motor di pintu gerbang dsb.
Aspek manajemen meliputi struktur organisasi dan manajemen serta pengolahan data untuk dokumentasi dan rekaman. Dokumentasi dalam hal ini adalah Standard Operasional Prosedur (SOP) atau Instruksi Kerja, yang merupakan pedoman dalam melaksanakan kegiatan, yang dilengkapi dengan formulir isian untuk mengumpulkan data yang diperlukan selama proses pemeliharaan. Rekaman dalam hal ini adalah merupakan bukti obyektif untuk menunjukan efektivitas penerapan CBIB/CPIB. Contoh rekaman diantaranya adalah pembelian pakan, pengolahan kolam, data kematian, pemberian pakan, pemeriksaan kualitas air dsb.
Aspek keamanan pangan merupakan sebuah ketentuan bahwa dalam memelihara ikan tidak boleh menggunakan obat-obatan/bahan kimia/bioloi yang dilarang yang bisa menyebabkan residu termasuk antibiotik. Obat-obatan yang boleh digunakan adalah obat-obatan yang sudah mendapat ijin dari kementerian kelautan dan perikanan. Demikian juga dengan pakan, pakan yang boleh digunakan adalah pakan yang sudah disertifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Apabila pembudidaya/pembenih menggunakan pakan buatan sendiri, maka pembudidaya harus bisa menjelasakan tentang bahan, formula serta proses produksi pakan tersebut dan juga memberikan sejumlah sampel pakan yang diproduksi untuk dianalisis di laboratorium.
Aspek lingkungan adalah sebuah jaminan bahwa kegiatan budidaya/pembenihan ikan kita tidak mencemari lingkungan sekitar. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mengendapkan air buangan dari proses budidaya/pembenihan ikan kita dalam sebuah bak sebelum dibuang ke perairan umum.

Sertifikasi CBIB dan CPIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini tengah mendorong pelaku usaha budidaya/pembenihan ikan untuk menerapkan CBIB dan CPIB. Bagi para pembudidaya/pembenih yang serius melakukannya, disarankan untuk mengajukan sertifikasi CBIB dan CPIB pada unit usahanya. Untuk memperoleh sertifikat tersebut, tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut pastinya tidak jauh dari 4 aspek yang dijelaskan di atas.

Syarat sertifikasi CBIB, diantaranya:

-Lokasi bebas banjir dan cemaran;
-Air tersedia sepanjang tahun dan tidak tercemar;
-Menerapkan biosecurity;
-Pakan bersertifikat, atau melampirkan bahan/formula dan menyerahkan sampel apabila menggunakan pakan buatan sendiri;
-Benih memiliki Surat Keterangan Asal (SKA);
-Mempunyai Standard Operasional Prosedur (SOP) dari pengolahan kolam, pengadaan benih, sampai dengan panen;

Syarat sertifikasi CPIB, diantaranya:

-Surat keterangan dari Desa;
-Lokasi bebas banjir dan cemaran;
-Air tersedia sepanjang tahun dan tidak tercemar (dibuktikan dengan hasil analisis laboratorium);
-Fasilitas unit lengkap (ada gudang, tempat pengemasan dsb)
-Menerapkan biosecurity;
-Pakan bersertifikat, atau melampirkan bahan/formula dan menyerahkan sampel apabila menggunakan pakan buatan sendiri;
-Induk memiliki Surat Keterangan Asal (SKA);
-Mempunyai Standard Operasional Prosedur (SOP) dari pengolahan kolam, pengadaan induk, pemeriksaan kesehatan ikan, emeriksaan kualitas air, sampai dengan panen dan pengemasan;
-Mempunyai data rekaman selama proses produksi;
-Didampingi satu orang bersertifikat Manager Pengendali Mutu (MPM) Perbenihan.

# Inti yang dapat kita petik dari CPIB dan CBIB adalah Budidaya berdasarkan BMP & SOP yang menghasilkan produk budidaya yang aman dikonsumsi ( Food Security ) yang mempunyai kemampuan telusur (traceability) pada masing-masing tahapan kegiatan budidaya. Dengan menerapkan CPIB dan CBIB diharapkan kita sebagai pembudidaya mempunyai tanggung jawab terhadap keamanan mutu produk yang kita hasilkan dari budidaya. "JAGA KOMITMEN....Safe Our Product" HINDARI penggunaan ANTIOBITIK...Mari kita jadikan USAHA BUDIDAYA yg berwawasan lingkungan


Untuk PEDOMAN UMUM CPIB (PEMBENIHAN) dapat di klik DISINI

Bagi usaha Budidaya yang berminat untuk berkomitmen menerapkan CPIB dan CBIB dapat langsung menghubungi Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Belitung Up. Bidang Perikanan Budidaya.

Formulir permohonan CPIB dapat didownload DISINI

contoh form untuk Balai Benih Ikan klik DISINI
untuk HSRT silahkan klik DISINI

Thursday, April 23, 2015

DATA PRODUKSI PERIKANAN BUDIDAYA 2014

Sumber : Data Statistik Perikanan Budidaya
For futher information, please come to Marine and Fisheries Agency of Belitung or you can access http://simstat.kkp.go.id/index.php/login/form/ or you can access http://aquacard.kkp.go.id

Monday, April 6, 2015

STPUP (Surat Tanda Pendaftaran Usaha Perikanan) Budidaya


Pelaksanaan penyelenggaraan izin usaha perikanan perlu diatur dan dijabarkan lebih lanjut supaya :
  1. Tercapai tertib administrasi perizinan 
  2. Pengelolaan Sumber Daya Perikanan di wilayah kewenangan kabupaten tetap memperhatikan prinsip kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan dan lingkungannya 
Perizinan Usaha Perikanan Budidaya terdiri atas Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Budidaya dan khusus untuk usaha kecil dan mikro wajib didaftarkan dan akan diberikan Surat Tanda Usaha Perikanan (STPUP) yang kedudukannya setingkat dengan SIUP.  STPUP  adalah  izin tertulis  yang  harus  dimiliki  oleh pembudidaya-ikan  kecil,  nelayan  kecil  atau  usaha pengolah/pemasar ikan mikro.


DASAR HUKUM :
  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.27/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan 
  2. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu 
  3. Peraturan Bupati Belitung Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Perikanan


Persyaratan untuk mendapatkan STPUP Bidang Perikanan Budidaya :
  1. Surat Permohonan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Belitung (atau dapat didownload DISINI)
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Sertifikat/SKT
  4. Surat Keterangan Usaha dari Desa (khusus untuk pembudidaya laut) 
PERHATIAN
  1. Surat Tanda Pendaftaran Usaha Perikanan (STPUP) ini agar diperpanjang apabila batas waktunya telah berakhir.
  2. Untuk perpanjangan kembali wajib diharapkan dilakukan 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku Surat Izin ini berakhir.
  3. Apabila  ada  perubahan  usaha  baik  lokasi,  penambahan/pengurangan  usaha,jenis komoditas agar  dilaporkan  kepada  Dinas  Kelautan  dan  Perikanan Kabupaten Belitung untuk dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
  4. Pada  saat  perpanjangan  STPUP  ini,  diharapkan  Pemegang  Izin  ini  mengurus sendiri  secara  langsung  ke Dinas  Kelautan  dan  Perikanan  Kabupaten  Belitung dengan membawa STPUP yang sudah habis masa berlakunya.
  5. Melaporkan hasil kegiatannya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belitung.
  6. STPUP dicabut apabila :
  • Pemegang STPUP meninggal dunia;
  • Tidak merealisasikan kegiatannya selama 2 (dua) tahun;
  • STPUP dipindahtangankan kepada orang lain tanpa izin dari pemberi izin;
  Surat Tanda Pendaftaran Usaha Perikanan (STPUP) dikeluarkan bagi usaha :

1.      Usaha Pembudidayaan Ikan di Air Tawar;
a.      Pembenihan dengan areal lahan tidak lebih dari 0,75 hektar;
b.      Pembesaran dengan areal lahan di :
1)      Kolam air tenang tidak lebih dari 2 (dua) hektar;
2)      Kolam air deras tidak lebih dari 5 (lima) unit dengan ketentuan 1 unit = 100m;
3)      Karamba jaring apung (KJA) tidak lebih dari 4 (empat) unit dengan ketentuan 1 unit = 4 x (7x7x2,5 m)
4)      Karamba tidak lebih dari 50 (lima Puluh ) init dengan ketentuan 1 unit = 4 x 2 x 1,5m
2.      Usaha Pembudidayaan Ikan di Air Payau
a.      Pembenihan dengan areal lahan tidak lebih dari 0,5 hektar;
b.      Pembesaran dengan areal lahan tidak lebih dari 5 (lima) haktar.

3.      Usaha Pembudidayaan Ikan di Air Laut
a.      Pembenihan dengan areal lahan tidak lebih dari 0,5 hektar;
b.      Pembesaran :
1)      Ikan bersirip :
·         Kerapu bebek/tikus dengan menggunakan tidak lebih dari 2 (dua) unit karamba jaring apung, dengan ketentuan 1 unit = 4 kantong ukuran 3 x3x3 m /kantong, kepadatan antara 300-500 ekor per kantong;
·         Kerapu lainnya dengan menggunakan tidak lebih dari 4 (empat) unit karamba jaring apung, dengan ketentuan 1 unit = 4 kantong ukuran 3 x3x3 m /kantong, kepadatan antara 300-500 ekor per kantong;
·         Kakap putih dan baronang serta ikan lainnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) unit karamba jaring apung, dengan ketentuan 1 unit = 4 kantong ukuran 3 x3x3 m /kantong, kepadatan antara 300-500 ekor per kantong
2)      Rumput Laut dengan menggunakan metode :
·         Lepas dasar tidak lebih dari 8(delapan) unit dengan ketentuan 1 unit berukuran 100x5m
·         Rakit apung tidak lebih dari20(dua puluh) unit dengan ketentuan 1 unit=20 rakit, 1 rakit berukuran 5x2,5m
·         Long line  tidak lebih dari2(dua) unit dengan ketentuan 1 unit berukuran 1 (satu) ha
3)      Teripang dengan menggunakan tidak lebih dari 5 (lima) unit teknologi kurungan pagar (penculture) dengan luas 400 (empat ratus) m/unit.
4)      Kerang hijau dengan menggunakan :
·        Rakit apung 30 unit dengan ketentuan 1 unit = 4 x4 m;
·         Rakit tancap 30 unit dengan ketentuan 1 unit = 4 x4 m;
·         Long line 10 unit dengan ukuran 100 meter
5)      Abalone dengan memakai :
·         Kurungan pagar (penculture) 30 unit dengan ketentuan 1 unit = 10x2x0,5m
-          Karamba jaring apung (5mm) 60 unit dengan ketentuan 1x1x1m

ALUR/FLOW CHART PELAYANAN STPUP DAN SIUP BUDIDAYA



      Info Lebih lanjut dapat menghubungi tim petugas cek fisik di Bidang Perikanan Budidaya, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Belitung.